Detail Berita

Pada hari senin 19 Maret 2018 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung mengadakan sosialisasi Kepurbakalaan yan di laksanakan di Pendopo Kecamatan Kaloran,

Dra. Wara Andijani, M.Si.

Menyampaikan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

 Azas:

Pelestarian Cagar Budaya berasaskan:
a. Pancasila;
b. Bhinneka Tunggal Ika;
c. kenusantaraan;
d. keadilan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kemanfaatan 
g. keberlanjutan;
h. partisipasi;
i. transparansi dan akuntabilitas.

Tujuan :

Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:
a. melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia;
b. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
c. memperkuat kepribadian bangsa;
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
e. mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Ruang Lingkup :Lingkup pelestarian Cagar Budaya meliputi perlindungan, pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya Darat dan Air

Camat Kaloran Drs. Muhammad Nizar Ardhani.MM dalam sambutannya mengatakan bahwa kriteria Cagar Budaya Meliputi :

  • berusia 50 (lima puluh) tahun atau     lebih;
  • mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
  • memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
  • memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Dan disampaikan pula bahwa Peninggalan Caar Budaya di wilayah Kecamtan Kaloran cukup banyak Bahkan Pendopo Kecamatan Kaloran sendiri juga telah mencadi cagar budaya dengan menyimpan nilai-nilai sejarah di masa lampau.

KEBIJAKAN PEMKAB. TEMANGGUNG DALAM PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

  • Inventarisasi peninggalan purbakala, yang sementara berjumlah 143 buah mulai tahun 2013 dan terus berjalan
  • Registrasi Online Cagar Budaya  (mulai tahun 2015)
  • Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kab. Temanggung di tahun 2016
  • Pembebasan tanah di Situs Liyangan oleh PemKab. Temanggung di tahun 2011 seluas 5365 m²
  • Pelestarian dan  Penelitian Situs mulai tahun 2013 sampai sekarang
  • Secara gaaris besar disumpulkan bahwa :

Dalam penanganan cagar budaya  perlu :

  1. Pemahaman bahwa peninggalan purbakala  mengandung nilai penting untuk kepentingan multiguna
  2. Peninggalan purbakala ditetapkan sebagai Cagar Budaya
  3. Membentuk aturan pengelolaan cagar budaya dengan Perda
  4. Koordinasi  antar instansi,  baik pusat maupun daerah agar penanganannya dapat berjalan secara terpadu
  5. Peningkatan kualitas dan kwantitas SDM Pelestari Cagar Budaya
  6. Pemberdayaan Masyarakat untuk dapat berperan dalam pengelolaan Cagar Budaya  
  7. Penggadaan Sarana dan prasarana pendukung  pelestarian dan pengembangan Cagar Budaya

 

.